Berita  

THR Wajib Dibayar! DPRD PPU Siap Kawal Hak Pekerja

banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah tersebut harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Ia berharap tidak ada perusahaan yang mengabaikan aturan ini dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

banner 325x300

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di PPU mendapatkan hak mereka, terutama menjelang hari raya,” ujar Bijak, Rabu (12/3/2025).

Bijak juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembayaran THR guna menghindari konflik antara perusahaan dan pekerja. Komunikasi yang jelas terkait mekanisme pembayaran dinilai dapat meminimalkan kesalahpahaman.

“Semoga tidak ada konflik terkait THR. Jika ada kendala, DPRD siap mengawal dan membantu pekerja mendapatkan haknya,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban mereka agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan lingkungan kerja tetap kondusif menjelang Idul Fitri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *